Kelas A
Filsafat Hukum Keluarga
Filsafat Hukum Keluarga (TA 2022/2023 Genap - Kelas A)

Keluarga, yang terbentuk dengan perkawinan antara lelaki-perempuan dan yang merupakan sel dasar dan unit konstitutif masyarakat, tidak hanya dilihat sebagai suatu kenyataan sosiologis belaka, melainkan diidealisasi berdasarkan pandangan-pandangan yang bersumber kepada berbagai ajaran, kepercayaan, filsafat dan terutama sekali agama. Dalam pespektif Islam hidup berkeluarga dianggap sebagai suatu tanda kebesaran Tuhan, sebagai sunnah Nabi, sebagai suatu perjanjian (convent) yang berat, sebagai persemaian cinta dan sumber ketentraman, dan sebagai tempat pengembangan umat serta pelestarian nilai, bahkan sebagai cradle of human civilization.
Namun di sisi lain institusi keluarga pada zaman modern sekarang telah mengalami kemerosotan akibat pengaruh dari berbagai faktor yang amat kompleks. Institusi ini tampak cenderung kehilangan peran dalam pendefinisian sosial dan kian berkurang fungsinya sebagai sumber kepuasan emosional. “Keluarga sebagaimana ia pernah dikenal kini secara praktis sedang mengalami sekarat,” tegas seorang ahli. Oleh karena itu, perlu dilakukan refleksi mendalam mengenai keluarga.
Dalam kuliah ini mahasiswa diajak untuk melakukan refleksi kritis tentang keluarag dalam suatu perspektif fiksafat hukum Islam. Melalui kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu menggali nilai-nilai filsafat hukum Islam tentang keluarga dan mampu memberikan solusi bagi problem yang timbul dalam kehidupan keluarga di zaman modren. Kuliah ini diselenggarakan dengan metode seminar dengan penekanan pada keaktifan mahasiswa melakukan penelusuran dan pengkajian bahan-bahan (literatur) terkait dan mengkomunikasikan hasil temuannya melalui penulisan makalah yang baik dengan mengikuti standar peulisan jurnal kemudian dilakukan diskusi secara klasikal.